Ancaman Bui Penimbun Masker
Ancaman Bui Penimbun Masker

Bandar bola Kepanikan masyarakat terhadap kasus virus Corona membuat harga sejumlah produk kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer meroket. Stok masker di beberapa toko dan apotek bahkan mulai langka.
Melihat fenomena itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan momentum virus Corona untuk berbuat curang. Terutama bagi mereka yang menimbun kebutuhan medis.
"Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker terutama ini masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Ini hati-hati perlu saya peringatkan," kata Jokowi di Istana, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Agen Judi Bola Pemerintah juga mengingatkan pihak produsen agar tidak mempermainkan harga masker dan hand sanitizer yang kini tengah diburu masyarakat. Peringatan tersebut juga ditujukan kepada distributor hingga pedagang eceran.
Jika tidak patuh, maka ancaman pidana berupa kurungan hingga denda miliaran rupiah menanti. Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bandar Judi Bola Online Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp 50 miliar," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
Selain sanksi pidana dan denda, ia menambahkan, pedagang yang nakal secara administratif izin usahanya juga bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Agen Bola Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.
"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya.
Ancaman Bui Penimbun Masker
Reviewed by fatima
on
Maret 04, 2020
Rating:
Post a Comment